Pertama, Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah khamar. Setiap yang memabukkan pastilah haram.” (HR. Muslim, no. 2003). Kedua, Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah ﷺ ditanya terkait al-bit’i (arak yang sering diminum oleh penduduk Yaman).
14/11/2020. Ahkam al-Quran. “Mengenal al-Jashash dan Ahkam al-Quran” akan menjadi bagian pertama dari serial “Tafsir Fiqh” yang difokuskan untuk mengulas kitab tafsir bercorak fiqh beserta biografi pengarangnya. Harapan dari tulisan berseri ini ialah sebagai pemantik bagi kajian-kajian lanjutan yang berfokus pada eksplorasi karya tafsir.
BincangSyariah.Com – Khamr atau minuman keras adalah minuman yang haram dikonsumsi oleh umat Islam. Di dalam kitab Lubbabul Hadis bab ke dua puluh delapan, imam As-Suyuthi (w. 911) menuliskan hadis-hadis tentang akibat dari mengkonsumsi minuman keras yang perlu kita perhatikan sebagaimana berikut. Hadis Pertama:
Sebelum Islam datang, orang-orang Yahudi biasa melakukan riba dengan bunga berkisar antara 40 hingga 100 persen. Kata riba dalam Alquran ditemukan sebanyak tujuh kali pada surat al Baqarah ayat 275, 276, 278 dan 279, surat ar-Rum ayat 39, surat an-Nisa ayat 161 dan surat Ali Imran ayat 130. Islam mengharamkan "riba" dalam segala bentuknya.
Karena dalam keadaan mabuk, Sayyidina Ali tidak sadar apa yang diucapkan, sehingga ayat yang dibaca salah. Dari ayat di atas Allah menjelaskan larangan meminum khamr ketika hendak mengerjakan shalat, karena dikhawatirkan akan salah dalam pelafalan ayat saat shalat. Tahap keempat, Allah melarang tegas khamr dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 90-91:
kerendahan yang demikian itu karena mereka kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh para Nabi tanpa alasan yang benar yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas.”1 1Departemen Agama RI, Syamil Al-Quran dan Terjemahannya, (Bandung : PT. Syaamil Cipta Media, 2009), h. 64
Dan juga berdasarkan dari sebuah hadis, bahwasanya beliau pernah bersabda, “Pembeda antara yang halal dan yang haram adalah menabuh rebana dan suara dalam pernikahan.” 9. Jadi, telah jelas bukan, bahwa keadaan yang diperbolehkan untuk bernyanyi dan bermain alat musik hanyalah ketika hari raya dan pernikahan.
1lQrQi2.
  • 0ty9s6rb8t.pages.dev/23
  • 0ty9s6rb8t.pages.dev/346
  • 0ty9s6rb8t.pages.dev/305
  • 0ty9s6rb8t.pages.dev/61
  • 0ty9s6rb8t.pages.dev/91
  • 0ty9s6rb8t.pages.dev/93
  • 0ty9s6rb8t.pages.dev/280
  • 0ty9s6rb8t.pages.dev/348
  • 0ty9s6rb8t.pages.dev/345
  • ayat alquran tentang khamr